Berikut ini adalah suntingan dari undang-undang Pemilu No. 10 Tahun 2008.
Ingin mendapatkan salinan UU ini dalam bentuk PDF klik disini (Download)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Landasan PPS harus memberikan Salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal 36
Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga atau debutan lain
Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu) bulan Sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari Sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan
PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu
Sanksi apabila PPS tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 262
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
Sanksi apabila warga masyarakat sampai kehilangan hak Pilih
Pasal 260
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
0 comments:
Posting Komentar