JAKARTA - Tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai Kejaksaan Agung bukan merupakan tindak pidana pemilu. Untuk itu, Bawaslu diminta berhati-hati mengkaji kasus ini."Kan dia hanya melaksanakan demo di Bundaran HI, dan membawa bendera PKS. Itu bukan pidana dan bukan kampanye terselubung," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/1/2009).Menurutnya, dalam UU tidak ada istilah kampanye terselubung. "Kalau kampanye itu menawarkan,...